Pendirian & Pengurusan PT Perseorangan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
- Syarat Pendirian PT:
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan


Pendirian & Pengurusan CV
Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian.
- Syarat Jasa Pembuatan CV:
- Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
- Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
- Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
- Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
- 6 lembar Materai Rp. 10.000,-
Pendirian dan Pengurusan PT
Suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha.
Memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT.
- Syarat Jasa Pembuatan PT :
- Menyiapkan Nama PT (kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
- Copy KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri)
- Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha
- Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
- 6 lembar Materai Rp. 10.000,-


PENGURUSAN DAN PENDIRIAN YAYASAN
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Yayasan juga dapat dibentuk oleh badan hukum, WNA, ataupun melalui wasiat. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesamaan dengan nama yayasan yang sudah terdaftar dan menghindari gugatan dari pihak ketiga.
Yayasan akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.
- Syarat Pendirian Yayasan:
- Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus Yayasan
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
- Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan
- Surat Pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal
FASILITAS
Yang akan didapatkan ketika menggunakan Layanan Jasa Pendirian PT, CV dan Yayasa

Legalitas Nama

Akta Pendirian dari Notaris

SK Menteri & HAM

NPWP dan Surat Legalitas

NIB (Nomor Induk Berusaha)
