Pendirian Koperasi

Beranda / Layanan / Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi diatur dalam Pasal 12 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018 yang berisi tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Pasal ini mengatur tentang syarat pendirian koperasi di Indonesia. Selain itu, peraturan mengenai syarat pendirian koperasi juga diatur dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana UU Cipta Kerja ini memuat beberapa perubahan mengenai pendirian koperasi khususnya jumlah minimal orang.

Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:

  1. Koperasi primer yang sebelumnya didirikan paling sedikit oleh 20 orang, menjadi paling sedikit 9 orang.
  2. Koperasi sekunder didirikan paling sedikit oleh 3 koperasi.

Pendirian Koperasi Primer

Pendirian koperasi primer dilakukan dengan mengajukan akta pendirian, baik itu secara tertulis maupun secara elektronik yang diserahkan kepada Menteri Koperasi dan UKM, dan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai
  2. Surat bukti penyetoran modal awal
  3. Berita acara untuk rapat pendirian koperasi
  4. Rencana awal kegiatan koperasi didirikan

 

Pendirian Koperasi Sekunder

Syarat pendirian koperasi sekunder sebenarnya sama seperti koperasi primer, yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan dokumen seperti:

  1. Hasil dari berita acara rapat pendirian koperasi
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi sekunder
  3. NPWP aktif untuk semua calon anggota koperasi sekunder.

 

Setelah mengajukan akta pendirian koperasi dan mendapatkan nilai terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi, maka selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu surat keputusan untuk penerimaan atau penolakan.

Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Terdapat persyaratan khusus untuk melakukan pendirian KSP dan semuanya diatur dalam Pasal 10 PerMen Koperasi dan UKM No 9/2018, dimana pendirian KSP harus melengkapi dokumen tambahan seperti:

  1. Bukti penyetoran modal awal
  2. Rencana kerja paling sedikit tiga tahun yang menjelaskan rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, dan rencana bidang organisasi dan SDM
  3. Pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
  4. Nama dan riwayat hidup calon pengelola KSP
  5. Daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya

 

FASILITAS

Yang akan didapatkan ketika menggunakan Layanan Jasa Pendirian PT, CV dan Yayasa

Legalitas Nama

Akta Pendirian dari Notaris

SK Menteri & HAM

NPWP dan Surat Legalitas

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pendampingan Penuh by Team