Jasa Legalitas Bisnis
Layanan ini akan fokus pada membantu business owner, UMKM maupun perusahaan dalam menetapkan legalitas bisnis. Cakupan area layanan ini juga cukup luas, mulai dari Pembuatan NIB, Legalitas Merek serta PIRT.

Jasa Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB atau yang lebih di kenal sekarang dengan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.
NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
Syarat Jasa Pembuatan NIB:
- FC KTP Direktur
- FC NPWP (Badan Usaha dan Direktur)
- FC Akte dan Pengesahannya (jika badan usaha)
- FC Sertifikat Tanah / Surat kontrak
Jasa Pengurusan PIRT
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah.
Syarat Jasa Pembuatan PIRT:
- Data Perusahaan
- KTP Pemilik /Penanggungjawab
- Surat Keterangan Domisili
- Peta Lokasi Tempat Usaha
- NIB
- Pass Photo Digital Terbaru
- Sertifikat Penyuluhan Pangan/ Surat Penyuluhan Keamanan Pangan
- Foto Tempat Usaha (Terlihat nomor rumah)
- Foto Tempat Penyimpanan Bahan Baku
- Foto Area Produksi ( Tempat sampah tampak tertutup)
- Foto Tahap Produksi / Kemas Ulang (lengkap menggunakan celemek & penutup kepala, sarung tangan saaat pengemasan)
- Foto Tempat Penyimpanan produk yang sudah jadi
- Foto format / Transaksi penjualan produk jadi
- Foto Kemasan tampak logo food grade (garpu & gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan aluminium foil
- Surat Izin kerjasama dengan produsen (jika repacking)
FASILITAS
Yang akan didapatkan ketika menggunakan Layanan Jasa Pendirian PT, CV dan Yayasa

Legalitas Nama

NIB dan Dokumen PIRT
