Beranda / Layanan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian.
Suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha.
Memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT.
Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Yayasan juga dapat dibentuk oleh badan hukum, WNA, ataupun melalui wasiat. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesamaan dengan nama yayasan yang sudah terdaftar dan menghindari gugatan dari pihak ketiga.
Yayasan akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.