Bidang Jasa Lainnya
Layanan ini akan fokus pada sejumlah sektor kepengurusan dan surat menyurat. Misalnya Kepengurusan Sertifikat Tanah, Pemecahan SHM dan lain sebagainya.


Jasa Persertifikatan Tanah
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah.
Sertifikat tanah juga merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
- Syarat Utama:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP
- Syarat Mengenai Data Properti:
- Bukti IMB untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu sebagai berikut:
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa
Jasa Pemecahan SHM
- KTP sekaligus Kartu Keluarga
- Pernyataan tanah tidak ada sengketa
- Deklarasi tanah yang dimiliki secara fisik
- Alasan untuk membelah tanah
- Informasi mengenai luas, lokasi, dan penggunaan lahan sebagai obyek
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon dan surat kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi SPPT PBB
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah dalam hal terjadi perubahan penggunaan tanah
- Bukti SSP atau pph sesuai ketentuan
- Lokasi tanah dari Kantor Badan


Jasa Pengurusan Surat Keterangan Waris
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.
Syarat Pengurusan Surat Keterangan Waris:
- FC KTP Almarhum
- FC Buku Nikah / Surat Cerai Almarhum
- FC KK
- FC Surat Kematian
- FC KTP Ahli Waris
- FC KK Ahli Waris
- FC Buku Nikah Ahli Waris (jika sudah menikah)
- Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris Ditandatangani Ahli Waris (salah satu)
- Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris Ditandatangani (diatas materai)
- Bagan/Susunan Ahli Waris Ditandatangani Saksi (diatas materai)
- Surat Pernyataan 2 Orang Saksi Ditandatangani (diatas materai)
- FC KTP Saksi
Jasa Pengurusan Roya
Surat roya adalah dokumen resmi penanda berakhirnya kredit pembelian rumah. Surat ini tidak diterbitkan oleh bank, melainkan kantor BPN setempat.
Berdasarkan UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Dapat diketahui bahwa roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah terhapus.
Syarat Pengurusan Roya:
- Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN)
- Dokumen sertifikat tanah asli
- Dokumen sertifikat hak tanggungan asli
- Satu lembar fotokopi kartu identitas (KTP)
- Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan saat cicilan lunas
- Surat perubahan nama (jika ada pergantian nama institusi kreditur)

Jasa Pembuatan Perjanjian Hutang Piutang
Surat perjanjian utang piutang adalah catatan formal dan berkekuatan hukum antara pemberi penerima pinjaman. Perjanjian disaksikan para sanksi yang ikut ditulis dalam surat perjanjian.
Syarat pembuatan perjanjian hutang piutang:
- FC KTP Pemberi Hutang
- FC KTP Penerima Hutang
- Nominal hutang
- FC KTP 2 saksi
Jasa Pembuatan Surat Perjanjian Bisnis
Surat perjanjian kerja sama biasa disebut dengan MoU yang merupakan bukti tertulis di mana menunjukkan bahwa kedua belah pihak atau lebih akan melakukan suatu kerja sama atau kolaborasi.
Salah satu bentuknya yang cukup sering ditemui adalah contoh surat pernyataan kerja sama bagi hasil antara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu bidang bisnis.
Syarat pengurusan perjanjian bisnis:
- FC KTP kedua belah pihak
- FC KTP 2 saksi
Jasa Pembuatan Surat Wasiat
Surat wasiat adalah surat dari seseorang sebelum meninggal untuk orang-orang yang ditinggalkan. Surat wasiat merupakan salah satu peninggalan terpenting dari seorang almarhum/ almarhumah.
Dengan adanya surat wasiat, keluarga tentunya akan terhindar dari pertikaian karena masalah harta.
Selain itu, surat wasiat juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana memberikan pesan agar pewaris menyelesaikan masalah dan urusan duniawi yang belum sempat diselesaikan almarhum/ almarhumah semasa hidup.
Syarat pembuatan surat wasiat adalah:
- FC KTP Pemberi Wasiat
- FC KTP Penerima Wasiat
- Obyek yang diwasiatkan
- FC KTP 2 saksi
FASILITAS
Yang akan didapatkan ketika menggunakan Layanan Kepengurusan Surat Menyurat

Dokumen Surat Lengkap
